BACA JUGA:H Kamdan Ramaikan Bursa Calon Bupati Kuningan, Bakal Berpasangan dengan Dr Alfan?
BACA JUGA:Terima Surat Rekomendasi, Eti Herawati Langsung Roadshow ke DPD Gerindra Jabar, Ini yang Dilakukan
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa 14 Mei 2024.
Lebih lanjut Hakim Estiono mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:Nilainya Mencapai Rp10,2 Miliar, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tandasnya. (*)