
“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.
Kemudian, sejak kasus ini mencuat pada 2016 silam, PS tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser
BACA JUGA:7 Tuntutan Mahasiswa saat Demo di Depan Mapolres Cirebon Kota, Selengkapnya Ada di Sini
Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
BACA JUGA:Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi, Ingin Bertemu Kapolres Cirebon Kota
BACA JUGA:Demo Mahasiswa di Depan Mapolres Cirebon Kota, Tuntut Reformasi Polri dan Kasus Vina Dituntaskan
Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut itu merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.
Namun, kliennya yang sudah habis masa penahanan dan diperpanjang. Dengan begitu, ia mempertanyakan sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan,” ungkapnya. (*)