1 Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tidak Ditahan, Polda Jabar Jelaskan Alasannya
Polda Jabar gelar konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan. -Jabar Ekspres-
RADARCIREBON.COM - 1 dari 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Kuningan tidak ditahan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga terjadi tahun 2017 ini.
Tersangka pertama berinisial AK, seorang ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas di Kabupaten Kuningan dan inisial BG, pelaksana proyek.
Namun, Polda Jawa barat hanya menahan AK terkait kasus ini.
BACA JUGA:Heboh Laporan Magma Indonesia Soal Aktivitas Kegempaan Gunung Ciremai, BPBD Jelaskan Maksudnya
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan adanya alasan khusus mengapa BG tidak ditahan.
“BG selaku pelaksana kegiatan (proyek), ini tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” jelas Hendra di Mapolda Jabar, Rabu, 12 November 2025, dilansir dari Jabar Ekspres.
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 dengan nilai proyek Rp27 miliar dan target pengerjaan selama 150 hari.
Kombes Hendra menjelaskan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Disini ada beberapa (pihak) yang terlibat dalam kasus ini, yang pertama adalah terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh saudara MRF (pemenang lelang), ini merupakan pimpinan dari PT Mulya Giri, dan kemudian mereka mengerjakan pekerjaan yang ditandangani oleh seorang PPK di Dinas PU berinisial AK,” jelasnya.
Di tengah perjalanan, proyek yang dikerjakan MRF dialihkan kepada tersangka BG dan diketahui secara langsung oleh AK selaku PPK di Dinas PU.
“Di sini tersangka AK mengetahui adanya tindak pindana tersebut tetapi tidak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait dengan adanya pengalihan pekerjaan tersebut,” jelas Kombes Hendra.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


