1 Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tidak Ditahan, Polda Jabar Jelaskan Alasannya
Polda Jabar gelar konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan. -Jabar Ekspres-
BACA JUGA:Stunting Turun ke 15,9 Persen, Pemprov Jabar Raih Penghargaan
BACA JUGA:Warga Luwung Kencana Sumringah, Jalan Poros Kabupaten Cirebon Diperbaiki
Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
“Dan yang bersangkutan ini telah mengembalikan dari PT Mulya Giri sekitar sebesar Rp895 juta. Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik dan lain sebagainya, dan juga nilai kerugian tadi, di sini masih ada kerugian selisihnya yaitu sebesar Rp340 juta lebih,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2, ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1929 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55, ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak adalah Rp1 miliar.
Lantas, bagaimana dengan MRF sebagai pemenang lelang proyek tersebut? Menurut Hendra, MRF saat ini telah meninggal dunia.
Sedangkan tersangka yang ditahan hanya satu orang yakni AK yang bertindak selaku PPK dan saat ini menjebat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Kuningan.
“Dan yang satunya lagi (BG) selaku pelaksana kegiatan (proyek), Ini tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” pungkas Kombes Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


