Update Kasus Vina Cirebon Setelah Polda Jabar Periksa Puluhan Saksi, Begini Nasib Pegi Setiawan

Kamis 13-06-2024,15:52 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Dia menambahkan, bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi terkait kasus Vina Cirebon.

"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ungkap Jules.

Sementara itu, Polda Jabar juga telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan. Keluarga Pegi di Cirebon sudah menerima pemberitahuan terkait perpanjangan masa penahanan tersebut.

BACA JUGA:ASN Pemkab Cirebon Terlibat Korupsi, Berikut Ini Respons Pj Bupati

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia 2024, PSSI dan Operator Liga 1 Samakan Persepsi

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Polda Jabar.

Surat tertanggal 11 Juni 2024 itu menjelaskan, bahwa masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sampai dengan 20 Juli 2024.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar selama 40 hari ke terhitung mulai tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024," demikian bunyi surat tersebut.

2

Lewat surat tersebut, Polda Jabar juga menjelaskan alasan perpanjangan masa tahanan Pegi Setiawan.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan," lanjut surat itu.

Di sisi lain, pihak Pegi juga telah melakukan upaya praperadilan. Bahkan, sudah dijadwalkan sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negri (PN) Kota Bandung.

Dilihat dari website resmi PN Kota Bandung, jadwal sidang pra peradilan Pegi Setiawan yaitu pada 24 Juni 2024. (*)

Kategori :