Tidak hanya menangkap delapan orang tersangka, menurut Farhat, ketika itu juga Iptu Rudiana telah menyebut 11 nama sehingga tercatat ada nama tersangka yang masih buron antara lain Andika, Andi, Dani, dan Egi.
"Ketika dia (Iptu Rudiana) sudah menangkap orang-orang tersebut (8 terpidana) dan menyebutkan 11 nama serta mendatangi ke-11 alamat ternyata ada nama Andika, Andi dan Dani yang sekarang mereka semua dinyatakan fiktif ya, dan Egi," imbuh Farhat.
BACA JUGA:Hewan Kurban Tak Bisa Masuk Gaza Gara-gara Israel, Warga Palestina Tak Bisa Merayakan Idul Adha
Oleh karena itu, Farhat bersama tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke polisi dengan tuduhan membuat laporan palsu.
Sebab, menurut dia, Iptu Rudiana adalah polisi pertama yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Bahkan, sebelum dilakukan autopsi.
"Yang kita laporkan membuat laporan palsu itu, karena pelapor atau polisi pertama (Iptu Rudiana), sebelum dilakukannya autopsi, dia sudah menyimpulkan bahwa ada luka tusukan atau sabetan benda tajam," ungkap Farhat.
Menurut dia, laporan tersebut bertentangan dengan data yang dia peroleh belakangan ini. "Beda dengan hasil autopsi maupun visum awal," ujarnya.
Farhat menegaskan, penyebab kematian korban Vina dan Eky bukan luka tusukan senjata tajam tapi benturan di kepala.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa laporan polisi yang dibuat hari ini masih dalam proses di Polres Cirebon Kota. Dia berharap, Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Bareskrim Polri atau Polda Jabar.
"Mudah-mudahan Polres ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Tapi kalau mereka di sini, mereka merasa kasus kecil aja mereka tidak mampu menangani apa lagi memeriksa orang yang mungkin juga sebagai korban, anaknya, ataupun yang mulai melaporkan perkara ini," ucapnya. (*)