Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mekarjaya, Diamankan Polres Indramayu

Rabu 19-06-2024,10:33 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Hal tersebut dibagikan oleh akun @indramayuinfo lewat unggahan mereka pada, Selasa 18 Juni 2024.

"Korban dipukul menggunakan helm, batu, balok kayu, dan benda lainnya hingga meninggal dunia," tulis unggahan tersebut.

Akibat pukulan tersebut, korban sempat mengalami muntah darah dan mendapat perawatan di salah satu rumah sakit.

Namun karena diduga mengalami luka di bagian kepala, korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Arab Saudi Tambah Kuota Haji Indonesia Tahun 2025 Menjadi 221 Ribu Orang

Kejadian penganiayaan hingga menyebabkan salah seorang meninggal dunia itu, terjadi di malam Hari Raya Idul Adha, Minggu 16 Juni 2024.

Pihak Polres Indramayu, langsung menanggani kasus tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari itu juga.

"Untuk kejadian tersebut sudah kami langsung tangani oleh Polsek Gantar dan Sat Reskrim Polres Indramayu pada hari Minggu, 16 Juni 2024," tulis keterangan pihak Polres Indramayu.

Kejadian tersebut, diawali dengan beredarnya video viral pemukulan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang kepada salah satu pengendara motor.

BACA JUGA:Temuan Baru! Judi Online Bisa Deposit Melalui Pulsa Seluler, Begini Langkah Kominfo Untuk Memberantasnya

Keterangan video tersebut menuliskan, korban yang alami pengeroyokan itu, akhirnya meninggal dunia.

Pengeroyokan terjadi, akibat sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan korban saling bersenggolan di Jalan Desa Mekarjaya, Gantar, Kabupaten Indramayu.

Pada saat kejadian, pelaku sedang membonceng istrinya, tiba-tiba terserempet dari belakang oleh korban hingga akhirnya terjadi pemukulan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Iswara: Jika Diberi Tugas untuk Maju di Pilkada Jabar, Ridwan Kamil Bisa Bawa Efek Ekor Jas

Informasi lain menyebutkan, pelaku penganiayaan diduga dalam pengaruh minuman keras.

Kategori :