Peredaran Narkoba di Indramayu, Polisi Buru 'Bos Wetan' di Jakarta

Jumat 21-06-2024,18:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Asep Kurnia

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Peredaran narkoba jenis sabu di Indramayu, melibatkan seorang pengedar yang disebut Bos Wetan yang berdomisili di Jakarta.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita seberat 103,12 gram sabu dari tangan JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Pelaku yang merupakan kurir ini ditangkap di areal pesawahan Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari, Sabtu 8 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu terungkap saat ekspose kasus yang dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, pada wartawan.

BACA JUGA:Anggaran BTT Banjir Terserap 100 Persen, Lima SKPD yang Memanfaatkan

BACA JUGA:Pemkab Bakal Bangun Pusat Logistik Rotan

Dikatakan Fahri, penangkapan JN bermula dari keberhasilan polisi mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap JN. 

"Kita lakukan pendalaman secara surveillance, tersangka JN diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 103,12 gram,” ujar Fahri.

Dijelaskannya, tersangka JN ditangkap saat berkendara di wilayah Desa Ujungjaya. Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha meloloskan diri, petugas dari Satnarkoba pun melakukan pengejaran.

BACA JUGA:Asuransi Astra Sedekahkan 16 Sapi dan 20 Kambing

BACA JUGA:Saksi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Uang? Titin Bilang Begini

"Tersangka dikejar sampai kesawah dan berhasil ditangkap, saat diinterogasi mengaku dapat barang tersebut dari seseorang yang disebut Bos Wetan yang ada di Jakarta,” terangnya. 

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku sudah melakukan pemesanan sebanyak 5 kali. Dalam satu kali pengiriman rata-rata seberat 100 gram. 

Dari pengiriman tersebut tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya barang haram tersebut diperjual belikan tersangka dengan kemasan paket ukuram plastik 1 gram, setengah gram, dan seperempat gram. 

Kategori :