"Modus operandi JN mengirimkan peta tempat menyimpan sabu-sabu ke Bos Wetan, dan Bos Wetan inilah yang mengirimkan peta kepada konsumen. Kita menduga Bos Wetan ini bandar besar, Satnarkoba masih terus memburu, dan sudah masuk dalam DPO," ujarnya.
BACA JUGA:Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa
BACA JUGA:Diduga Sakit, Warga Batang Meninggal Dunia di Salah Satu Hotel Kota Cirebon
Atas perbuatannya itu, kata Fahri, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.*