Syarat ASN Ikut Pilkada 2024, 40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mengundurkan Diri

Selasa 25-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

Syarat ASN Ikut Pilkada, 40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mengundurkan Diri

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Syarat ASN yang ingin ikut Pilkada 2024 harus mundur maksimal 40 hari sebelum daftar.

Ya, jika ada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada Tahun 2024, maka harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 16 Mei 2024.

Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj)Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri kegiatan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Selasa (22/6/2024). 

BACA JUGA:Relawan Sahabat Imron Mulai Bergerak, Bikin Posko Kemenangan

BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 33 Pemain, Nama Mauresmo Hinoke Tidak Ada

"Bagi ASN yang mau nyalon (Pilkada 2024) itu, sudah ada himbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur dan itu sudah ditegaskan," ungkapnya. 

Selain itu Pj Gubernur juga memberikan peringatan kepada para ASN yang akan ikut Pilkada di Jawa Barat. 

Dia menegaskan, bahwa bagi ASN yang saat ini sudah mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. 

Peringatan tersebut disamping, Karena Pj Gubernur meragukan netralitas ASN yang akan ikut Pilkada. 

BACA JUGA:Cerita Neneng, Penjual Kue dan Baju di Pasar Rebo Kini Bisa Menopang Perekonomian Keluarga Berkat BRI

"Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik bagi kami di Jawa Barat saya himbau agar tidak menggunakan fasilitas negara. Yaitu apakah mungkin sudah akan niat maju, apakah mungkin masih netral? Apakah masih mungkin profesional ? dalam melayani masyarakat itu ininya."

"Jadi kalau memang sudah mau maju sebaiknya cuti di luar tanggungan jadi tidak dipakai kepentingan. Kita harus menjaga netralitas ASN," jelasnya. 

Sementara itu Dasim Raden Pamungkas, Anggota Komisi I DPRD Majalengka sebelumnya telah mengingatkan soal netralitas ASN. 

Kategori :