Pemprov Jabar Perkuat Sinergitas dengan Kabupaten Bogor, Termasuk Penataan Kawasan Puncak

Jumat 28-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Kepada Pj Bupati Bogor, Bey mendorong tidak ragu-ragu menindak pelanggaran tata ruang atau perizinan di kawasan Puncak. 

BACA JUGA:Partai Demokrat Beri Surat Tugas Ke Ibu Ayu Cari Cawabup dan Koalisi, Bagaimana Nasib KIM?

"Pak Pj Bupati jangan ragu menegakkan aturan, kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas. Jangan sampai kita menindak (pelanggaran) yang biasa-biasa," kata Bey. 

Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024 menertibkan PKL dan bangunan yang dianggap melanggar di kawasan Puncak Gunung Mas. 

Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat rest area Gunung Mas yang dibangun Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan PTPN, Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Rest area dibangun pada 2020 dengan anggaran Rp102 miliar dan menyediakan 600 kios resmi. 

Penataan dilakukan dengan menggeser posisi PKL dari sisi jalan nasional dan memindahkan ke tempat yang lebih baik, 

BACA JUGA:Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Begini Komentar Kuasa Hukum

Menurut Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu, penataan PKL telah sesuai dengan prosedur, melalui tahapan sosialisai selama tiga bulan, dan hari ini mendapat dukungan dari Penjabat Gubernur. 

Saat ini petugas lapangan masih berjaga untuk mempertahankan keamanan dan kondusivitas. 

"Atas saran Pak Gubernur kami melakukan penataan dan sampai semalam jam 12 kami ada di lokasi, semuanya kondusif aman," pungkasnya. (*)

Kategori :