5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah membacakan permohonan praperadilan dalam sidang perdana di PN Bandung, Senin 1 Juli 2024.
Sidang yang sempat ditunda sepekan itu akhirnya digelar dan dihadiri oleh Tim Hukum Polda Jawa Barat.
Secara bergantian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan permohonan praperadilan.
Di dalam terdapat sejumlah catatan kejanggalan aparat kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016.
BACA JUGA:Jawaban Polda Jabar Sebelum Hari Kedua Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung, Dampingi Keluarga Pegi Setiawan Saat Sidang
Terutama penanganan kasus yang terkait dengan Pegi Setiawan, pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024, delapan tahun setelah kejadian. Sepekan kemudian Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, tim kuasa hukum tetap metakini Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan kesalahan.
Sehingga menurut kuasa hukum, polisi salah tangkap dan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Nah, kembali ke sidang perdana yang digelar di PN Bandung, Senin 1 Juli, tercatat ada 5 kejanggalan penyidik menurut pengacara Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Kronologi Damkar Tertabrak KA di di Perlintasan Sebidang Indramayu
BACA JUGA:Film Senyum Merah Putih Tayang Perdana 17 Agustus, Kado Hari Jadi Cirebon ke-597
5 kejanggalan penyidik di bawah ini seperti disampaikan oleh salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni RM. Simak selengkapnya: