Kekuasaan Absolut
Monarki absolut selama abad ke abad telah memperlihatkan pemusatan seluruh kekuasaan, baik dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif yang dipegang hanya dengan satu genggaman tangan raja, kini telah runtuh dan bergeser oleh munculnya sistem demokrasi yang mampu meletakkan seluruh kekuasaan kedalam pemisahan tiga poros cabang kekuasaan. Pemikiran politik pemisahan kekuasaan melalui trias politica ini kemudian banyak dianut dan dikembangkan oleh negara-negara dunia, termasuk negara hukum Indonesia. Negara dengan sistem demokrasi telah mengkontruksikan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Bahkan kedudukan rakyat ditempatkan lebih tinggi daripada monarki absolut. Munculnya adagium vox populi vox dei suara rakyat adalah suara tuhan sebagai doktrin penolakan terhadap kekuasaan monarki absolut kala itu. BACA JUGA:Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Polri Akan Melakukan Hal Ini BACA JUGA:Luar Biasa! Pemerintah Kabupaten Sumedang Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024 Bahkan John Locke dalam second treatises of civil government menolak bentuk negara yang dikuasai oleh raja-raja yang dianggap sebagai titisan para dewa, karena dengan alasan doktrin tersebut menjadikan abuse of power tirani kekuasaan menjadi semakin sewenang-wenang menghilangkan kebebasan suara rakyat untuk mengkontrol kekuasaan. Demokrasi dan Pemilu Dibangunnya sistem demokrasi telah mampu mengembalikan kekuasaan kepada tangan rakyat. Dan rakyat pulalah yang kemudian memiliki kekuasaan menunjuk wakil-wakilnya untuk duduk lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif. Pelaksanaan mandat penunjukan wakil-wakil rakyat ini di negara hukum Indonesia dikenal dengan nama pemilu ataupun pilkada. Pilkada merupakan syarat sah utama untuk mendapatkan periodeisasi pergantian kekuasaan di daerah sebagaimana telah digariskan konstitusi dan undang-undang. Tanpa pelaksanaan pemilhan kepala daerah mustahil periodeisasi pergantian kekuasaan kepala daerah dapat diwujudkan didalam negara demokrasi. BACA JUGA:Tiba-Tiba Pohon Besar Tumbang, Timpa 3 Mobil di Kuningan BACA JUGA:Duel Adik-Kakak di Kuningan Pakai Senjata Tajam, Pemicunya Soal Sepele BACA JUGA:Gotas Dukung Abe Jadi Bupati Cirebon Sebagai instrumen utama pergantian periodeisasi kekuasaan, maka pemilihan kepala daerah sendiri sejatinya akan mampu menghadirkan checks and balanced bagi kekuasaan. Pemimpin pemerintahan didaerah yang sudah memiliki legitimate kekuasaan tetap akan diberikan batu uji oleh rakyat untuk mampu mengemban amanah rakyat dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan salus populi suprema lex. Momentum Pemilihan Pemilihan kepala daerah menjadi golden moment tersendiri bagi setiap warga negara dalam mempergunakan hak konstitusionalnya untuk dapat memilih dan dipilih secara demokratis sebagaimana mandat konstitusi. Begitupun bagi partai politik, sebagai pilar demokrasi di Indonesia memiliki peranan sangat penting, terutama dalam melakukan pendidikan politik, memberikan edukasi pemahaman tentang hak dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk benar-benar mempergunakan aspirasi politiknya untuk memilih dan menentukan pemimimpin dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam momen ini, jangkar politik diterapkan bagi masing-masing partai politik, atau koalisi partai-partai politik yang secara leluasa telah diberikan tempat dan ruang untuk dapat mewadahi beragam kepentingan, menampung berbagai aspirasi politik, dan yang tidak kalah penting yakni menarik simpati para pemilih. BACA JUGA:Syariah Adira Finance Gelar Green Expo BACA JUGA:150 Hektare Sawah Terendam Banjir di Indramayu, Ternyata Ini Dia Penyebabnya Oleh karena itu, adu kunci strategi masing-masing partai politik, atau koalisi partai-partai politik benar-benar diuji dan harus teruji dalam memberikan rekomendasi kemenangan kepada calon kepala daerah yang diusungnya untuk mampu tampil menjadi pemenang, hingga mendapatkan sah kekuasaan, menjalankan roda pemerintahan, dan melaksanakan program-program pembangunan yang mensejahterakan. Pemimpin Panutan Hukum Batang tubuh UUD 1945 bab pertama tentang bentuk negara dan kedaulatan didalam pasal 1 ayat (3) termaktub bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum mempunyai tujuan yang harus dicapai, dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya (Mahfud, MD, 2019). Sehubungan itu, pemimpin atau kepala daerah adalah golongan alat penegak hukum secara langsung (Soerjono Soekanto, 1986). Artinya kepala daerah yang merupakan jabatan politik, sejatinya ia adalah salah satu bagian alat penegak hukum, sehingga ia harus mampu menjadi panutan hukum langsung dalam membangun budaya kesadaran hukum ditengah mayarakat. Serta, berani memberlakukan penegakan hukum, kehadirannya memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerapkan prinsip equality before the law. Tanpa itu, jangan-jangan slogan-slogan pembangunan dan perubahan yang digaung-gaungkan akan hanya dinikmati oleh lingkaran dalam tertentu saja, dan kemudian menjadi bias dan memuai tanpa sedikitpun ada tapak jejak kebijakan yang benar-benar sampai dan dirasakan langsung oleh rakyat jelata dibawah. Dengan demikian layaklah disampaikan Politiae legius non leges politii adoptandae. Meskipun kepala daerah merupakan jabatan politik, ia tetap harus mau tunduk kepada hukum, bukan pada sebaliknya. Oleh : Slamet Supriyadi Penulis adalah seorang akademisi dan praktisi kukumPilkada 2024, Batu Uji Pemimpin Perubahan
Senin 08-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Kategori :
Terkait
Minggu 19-07-2026,08:00 WIB
KPK Ungkap Biaya Kampanye Jadi Pemicu Korupsi, Usulkan Perubahan Besar di Pemilu
Kamis 04-06-2026,09:37 WIB
Pemkab Majalengka Sumbang Rp3,67 Miliar untuk 8 Parpol, PDI Perjuangan Terbesar
Kamis 07-05-2026,11:00 WIB
PKB Kuningan Dukung Pilkada Tidak Langsung, Penjelasan Ujang Kosasih Bikin Melongo
Selasa 05-05-2026,13:00 WIB
Anggaran Parpol di Cirebon Naik Jadi Rp5,7 Miliar, Ini Rincian Per Partai
Sabtu 25-04-2026,19:49 WIB
Terungkap! Ini Penyebab Korupsi Politik Menurut KPK
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,03:55 WIB
Update Klasemen Piala Presiden 2026: El Clasico Indonesia dan Derbi Jawa Timur Terjadi di Semifinal!
Minggu 02-08-2026,05:03 WIB
Puluhan Jemaah Umrah Asal Kuningan Terlantar di Bandara Soetta, Visa Baru Terbit Setelah Pesawat Berangkat
Minggu 02-08-2026,09:38 WIB
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terlaris 2026, Pilihan 7 Seaters dengan Kabin Luas dan Fitur Modern
Minggu 02-08-2026,10:38 WIB
RAM 16GB Cocok Untuk Kuliah & Kerja, Berikut 4 Rekomendasi Laptop Murah Mulai dari 5 Jutaan
Minggu 02-08-2026,09:06 WIB
Deretan Mobil Sedan Bekas 50 Jutaan yang Layak Beli, Irit dan Bandel Terbukti Masih Relevan Hingga Kini
Terkini
Senin 03-08-2026,03:00 WIB
MTQ Jabar 2026 Tetap Berlangsung, LPTQ Apresiasi Langkah Pemprov Jawa Barat
Senin 03-08-2026,02:00 WIB
Pemprov Jabar Ambil Alih MTQ Jawa Barat 2026, Pembukaan Digelar di Gedung Sate
Senin 03-08-2026,00:58 WIB
Demokrat Dukung Program Indonesia ASRI Lewat Gerakan Langit Biru di 70 Kabupaten dan Kota
Senin 03-08-2026,00:12 WIB
Harga iPhone Agustus 2026 Bikin Kaget, iPhone 15 hingga iPhone 17 Pro Max Ikut Berubah
Minggu 02-08-2026,22:00 WIB