Kekuasaan Absolut
Monarki absolut selama abad ke abad telah memperlihatkan pemusatan seluruh kekuasaan, baik dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif yang dipegang hanya dengan satu genggaman tangan raja, kini telah runtuh dan bergeser oleh munculnya sistem demokrasi yang mampu meletakkan seluruh kekuasaan kedalam pemisahan tiga poros cabang kekuasaan. Pemikiran politik pemisahan kekuasaan melalui trias politica ini kemudian banyak dianut dan dikembangkan oleh negara-negara dunia, termasuk negara hukum Indonesia. Negara dengan sistem demokrasi telah mengkontruksikan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Bahkan kedudukan rakyat ditempatkan lebih tinggi daripada monarki absolut. Munculnya adagium vox populi vox dei suara rakyat adalah suara tuhan sebagai doktrin penolakan terhadap kekuasaan monarki absolut kala itu. BACA JUGA:Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Polri Akan Melakukan Hal Ini BACA JUGA:Luar Biasa! Pemerintah Kabupaten Sumedang Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024 Bahkan John Locke dalam second treatises of civil government menolak bentuk negara yang dikuasai oleh raja-raja yang dianggap sebagai titisan para dewa, karena dengan alasan doktrin tersebut menjadikan abuse of power tirani kekuasaan menjadi semakin sewenang-wenang menghilangkan kebebasan suara rakyat untuk mengkontrol kekuasaan. Demokrasi dan Pemilu Dibangunnya sistem demokrasi telah mampu mengembalikan kekuasaan kepada tangan rakyat. Dan rakyat pulalah yang kemudian memiliki kekuasaan menunjuk wakil-wakilnya untuk duduk lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif. Pelaksanaan mandat penunjukan wakil-wakil rakyat ini di negara hukum Indonesia dikenal dengan nama pemilu ataupun pilkada. Pilkada merupakan syarat sah utama untuk mendapatkan periodeisasi pergantian kekuasaan di daerah sebagaimana telah digariskan konstitusi dan undang-undang. Tanpa pelaksanaan pemilhan kepala daerah mustahil periodeisasi pergantian kekuasaan kepala daerah dapat diwujudkan didalam negara demokrasi. BACA JUGA:Tiba-Tiba Pohon Besar Tumbang, Timpa 3 Mobil di Kuningan BACA JUGA:Duel Adik-Kakak di Kuningan Pakai Senjata Tajam, Pemicunya Soal Sepele BACA JUGA:Gotas Dukung Abe Jadi Bupati Cirebon Sebagai instrumen utama pergantian periodeisasi kekuasaan, maka pemilihan kepala daerah sendiri sejatinya akan mampu menghadirkan checks and balanced bagi kekuasaan. Pemimpin pemerintahan didaerah yang sudah memiliki legitimate kekuasaan tetap akan diberikan batu uji oleh rakyat untuk mampu mengemban amanah rakyat dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan salus populi suprema lex. Momentum Pemilihan Pemilihan kepala daerah menjadi golden moment tersendiri bagi setiap warga negara dalam mempergunakan hak konstitusionalnya untuk dapat memilih dan dipilih secara demokratis sebagaimana mandat konstitusi. Begitupun bagi partai politik, sebagai pilar demokrasi di Indonesia memiliki peranan sangat penting, terutama dalam melakukan pendidikan politik, memberikan edukasi pemahaman tentang hak dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk benar-benar mempergunakan aspirasi politiknya untuk memilih dan menentukan pemimimpin dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam momen ini, jangkar politik diterapkan bagi masing-masing partai politik, atau koalisi partai-partai politik yang secara leluasa telah diberikan tempat dan ruang untuk dapat mewadahi beragam kepentingan, menampung berbagai aspirasi politik, dan yang tidak kalah penting yakni menarik simpati para pemilih. BACA JUGA:Syariah Adira Finance Gelar Green Expo BACA JUGA:150 Hektare Sawah Terendam Banjir di Indramayu, Ternyata Ini Dia Penyebabnya Oleh karena itu, adu kunci strategi masing-masing partai politik, atau koalisi partai-partai politik benar-benar diuji dan harus teruji dalam memberikan rekomendasi kemenangan kepada calon kepala daerah yang diusungnya untuk mampu tampil menjadi pemenang, hingga mendapatkan sah kekuasaan, menjalankan roda pemerintahan, dan melaksanakan program-program pembangunan yang mensejahterakan. Pemimpin Panutan Hukum Batang tubuh UUD 1945 bab pertama tentang bentuk negara dan kedaulatan didalam pasal 1 ayat (3) termaktub bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum mempunyai tujuan yang harus dicapai, dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya (Mahfud, MD, 2019). Sehubungan itu, pemimpin atau kepala daerah adalah golongan alat penegak hukum secara langsung (Soerjono Soekanto, 1986). Artinya kepala daerah yang merupakan jabatan politik, sejatinya ia adalah salah satu bagian alat penegak hukum, sehingga ia harus mampu menjadi panutan hukum langsung dalam membangun budaya kesadaran hukum ditengah mayarakat. Serta, berani memberlakukan penegakan hukum, kehadirannya memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerapkan prinsip equality before the law. Tanpa itu, jangan-jangan slogan-slogan pembangunan dan perubahan yang digaung-gaungkan akan hanya dinikmati oleh lingkaran dalam tertentu saja, dan kemudian menjadi bias dan memuai tanpa sedikitpun ada tapak jejak kebijakan yang benar-benar sampai dan dirasakan langsung oleh rakyat jelata dibawah. Dengan demikian layaklah disampaikan Politiae legius non leges politii adoptandae. Meskipun kepala daerah merupakan jabatan politik, ia tetap harus mau tunduk kepada hukum, bukan pada sebaliknya. Oleh : Slamet Supriyadi Penulis adalah seorang akademisi dan praktisi kukumPilkada 2024, Batu Uji Pemimpin Perubahan
Senin 08-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,02:00 WIB
Relawan Sedulur Papat Buka Posko Pengaduan Kecurangan dan Ketidaknetralan Kuwu di Pilkada 2024
Rabu 06-11-2024,02:00 WIB
Tinjau Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Pj Walikota Cirebon: Teliti dan Hati-hati Saat Melipat
Selasa 05-11-2024,21:30 WIB
PWI dan KPU Kabupaten Cirebon Bergandengan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Memilih di Pilkada 2024
Senin 04-11-2024,22:00 WIB
Debat Publik Perdana, Paslon Nina-Tobroni Siap Wujudkan Indramayu Bermartabat
Senin 04-11-2024,21:30 WIB
Paslon Lucky Hakim-Syaefudin Beberkan Indramayu Sejahtera di Debat Publik Pertama
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,15:00 WIB
BUMD Pangan Dinilai Jadi Solusi Atasi Inflasi di Kabupaten Cirebon
Jumat 08-11-2024,11:35 WIB
Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Pernah Dibidik KPK Tapi Memlih Sunjaya, Penyelidikan Dilanjutkan Kejari
Jumat 08-11-2024,13:00 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Pedagang Pasar
Jumat 08-11-2024,18:00 WIB
Olly Sastra Srikandi dari Cirebon, Momentum Heroik Terjadi Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Jumat 08-11-2024,21:00 WIB
Pertama Kali, Presiden Prabowo Lakukan Lawatan ke Luar Negeri, Berikut Negara yang Bakal Disinggahi
Terkini
Sabtu 09-11-2024,11:00 WIB
Dukung Beriman Pilkada 2024, Ketua GMBI: Program Beriman Paling Pro Rakyat
Sabtu 09-11-2024,10:30 WIB
Saksikan Besok Minggu! Tiga Paslon Pilkada Kota Cirebon Berdebat Lagi
Sabtu 09-11-2024,10:00 WIB
Nelayan Ingin Dibangun Breakwater di Pesisir Suranenggala
Sabtu 09-11-2024,09:30 WIB
Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Tampil di Final MotoPrix Tasikmalaya
Sabtu 09-11-2024,09:00 WIB