KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Dana kompensasi pemanfaatan sumber air dari PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Tahun 2024, menjadi tidak jelas juntrungannya.
Betapa tidak, dana kompesasi yang diberikan pihak PAM Tirta Kamuning sebesar Rp60 juta, tidak masuk kas desa secara keseluruhan.
Dari temuan yang dijabarkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggarjati, dana kompensasi tersebut tidak jelas digunakan untuk apa.
Menurut Ketua BPD Linggarjati, Jaja Sukanda, dana kompensasi sebesar Rp60 juta tersebut, hanya masuk ke kas desa sebesar Rp14 juta.
BACA JUGA:Kasus Sabu Kuwu Palimanan Barat: Harga Rp1,5 Juta Per Paket, Dipakai Bareng Teman
"Sisanya tidak jelas," kata Jaja, Jumat 12 Juli 2024.
Dijelaskan Jaja, dana yang diterima pada bulan Februari 2024 sesuai dengan berita acara serah terima, itu pun baru diserahkan ke bendahara desa dari kepala desa usai ditanyakan pihak BPD.
Menurut Jaja, seharusnya dana kompensasi tersebut, langsung masuk ke kas desa usai diterima langsung dari PAM Tirta Kamuning.
"Masuk ke bendahara baru Rp14 juta. Itupun bulan sekarang (Juli 2024) ketika ditanyakan oleh BPD. Harusnya begitu uang diterima harus langsung dimasukan ke kas desa semua," jelas Jaja.
BACA JUGA:Tidak Hanya Macan Tutul, Hewan Lain Juga Turun ke Pemukinan Desa Gunungmanik Kuningan
Adapun sisanya yang Rp45 juta, Jaja sudah meminta penjelasan kepada pihak Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa atau Kuwu Linggarjati.
Namun jawaban yang diterimanya, kepala desa tidak bisa menjelaskan kemana sisa uang tersebut.
"Sisanya katanya habis," tegas Jaja.
Ditambahkan Jaja, selain sisa dana yang tidak jelas, cara penggunaan dana tersebut juga terkesan tidak mengikuti aturan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Akses ke GOR Ewangga Kuningan Sebelum Silaturahmi Bhayangkara se-Wilayah 3