Untuk diketahui, selain Aldi, delapan terduga pelaku statusnya naik menjadi terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan, lalu menjadi terpidana. Termasuk Saka Tatal yang bebas murni tahun ini.
BACA JUGA:54 Tahun Warem Goa Macan Palimanan Barat Akhirnya Dibongkar, Apa Solusi dari Pemerintah?
Tujuh terpidana lainnya masih mendekam dalam penjara dengan vonis penjara seumur hidup pada sidang di PN Cirebon, tahun 2017 lalu.
Nah, dalam kesaksiannya di Sidang PK Saka Tatal, 30 Juli 2024, Aldi mengatakan, Iptu Rudiana, ayah mendiang Eky, ikut melakukan penyiksaan.
“Di ruang kanit, Iptu Rudiana juga ikut mukul," ujarnya.
Aldi juga mengatakan, dirinya dan terduga pelaku lain disuruh jalan bebek setelah tiba di Mapolres Cirebon Kota.
"Diminta jalan bebek. Terus saya ditendang, diinjak. Di dalam ruang kanit masih dipukul, rambut dibakar," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Saka Tatal menanyakan jumlah oknum polisi yang melakukan penyiksaan namun Aldi tidak ingat pasti.
Menurutnya ada cukup banyak orang di ruangan dan semuanya berseragam polisi.
Aldi kemudian mengatakan bentuk penyiksaan yang dia alami. Antara lain di pukul pakai gembok hingga dipaksa minum air kencing.
"Dipukul sampai remuk. Masuk ke penjara saja sampai ngesot. Habis dipukulin pakai gembok, saya diminta minum air kencing. Semua (terdakwa) termasuk saya, diinjak-injak dan disetrum. Rokok dimatiin (dengan cara) dikucek di muka," ungkap Aldi.
Terpantau di ruang sidang, ketika menyampaikan kesaksian ini, Aldi tak kuasa menahan tangis. Bahkan, kuasa hukum Saka Tata, Farhat Abbas ikut menitikan air mata. (*)