Bareskrim Polri Turun Tangan, 7 Terpidana Kasus Vina Diperiksa di Bandung Terkait Aep dan Dede
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – 7 terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa oleh Bareskrim Polri di Bandung.
Ya, kasus ini telah memasuki babak baru. Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 kini langsung ditangani oleh pusat.
Terkait dengan pemeriksaan kali ini, penyidik dari Bareskrim Polri akan mencari keterangan dari para terpidana terkait dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede
7 terpidana yang akan diperiksa Bareskrim Polri adalah Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Lapas Kebon Waru.
BACA JUGA:Jadwal Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana
BACA JUGA:Warga Desa Panguragan Akhiri Hidup Loncat dari Atas Tebing
Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Roelly Panggabean, selaku kuasa hukum terpidana menjelaskan bahwa, lewat pemeriksaan kali ini polisi akan menindaklanjuti laporan terhadap Aep dan Dede.
Seperti diketahui, Aep dan Dede telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memberikan kesaksian palsu.
Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
BACA JUGA:Setelah Saka Tatal, Kini Rivaldy Akan Mengajukan PK Terkait Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Tidak Main-main, Farhat Abbas Kirim Undangan Sumpah Pocong Kepada Iptu Rudiana
Adapun Dede belakangan ini mengakui bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu. Dia juga menyatakan siap menanggung risikonya.
"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," demikian dikatakan Roelly dilansir dari JPNN, Senin (5/8/2024).