Pro Kontra Sumpah Pocong Saka Tatal, Budayawan: Bukan Tradisi Masyarakat Cirebon

Sabtu 10-08-2024,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Karena menurutnya, kasus yang terjadi pada 8 tahun silam itu, merupakan kasus pidana murni.

"Jadi tidak bisa kita memakai sumpah pocong misalnya untuk menjadi dasar pertimbangan hukum, sumpah pocong sangat tidak relevan," tegasnya.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang terkait dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky, rela melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, melakukan sumpah pocong dibawah bimbingan Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.

BACA JUGA:Masyarakat dan Satgas TMMD di Desa Kubang, Diberi Suplemen untuk Kesehatan dan Stamina

Dibawah arahan Raden Gilap Sugiono, Saka Tatal mengikuti semua ucapan yang keluar dari mulut Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati itu.

Berikut ini ucapan sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal mengikuti ucapan Raden Gilap Sugiono.

"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina."

2

"Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana."

BACA JUGA:Ribuan Warga Penasaran Sumpah Pocong Saka Tatal

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin. Baik di dunia maupun di akhirat. 

Allahuakbar...Allahuakbar...Allahuakbar."

Usai menjalani sumpah pocong, Saka Tatal mengaku lega. Dirinya yang mengaku bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky, dibuktikan lewat sumpah tersebut.

"Perasaannya, alhamdulillah lega," ucap Saka Tatal.

Adapun yang menjadi harapan Saka Tatal berani melakukan sumpah seperti itu, agar kasus Vina Cirebon yang sebenarnya, cepat terkuak secara terang benderang.

Dirinya berharap, pengalamannya ketika menjalani pemeriksaan yang diakuinya mendapat perlakukan kekerasan, juga dibuka ke hadapan publik.

Kategori :