Selain adanya saksi baru, menurut rencana bakal ada permohonan peninjauan kembali (PK) terkait Kasus Vina Cirebon yang bakal dilakukan oleh terpidana Rivaldi Aditya Wardana.
Menanggapi hal tersebut, Rd Reza yang mewakili keluarga Vina, akan mengikuti prosesnya.
"Kita tetap akan mengikuti, ada pun nanti ada upaya PK dari yang lain, kita sebagai pihak korban tidak bisa melakukan upaya hukum apa pun," ucap Rd Reza.
Terpenting, sambung Reza, pihaknya bisa mendapat informasi tentang putusan pengadilan yang terbaru.
"Nanti kita akan menghormati dan menerima dengan legowo seperti apa hasilnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Parah! Judol Bikin 8 Juta Penduduk Indonesia Turun Kasta
Untuk saat ini, pihaknya masih meyakini jika Vina meninggal dunia akibat pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan.
"Tetapi sebelum ada keputusan yang baru, kita tetap meyakini bahwa itu pembunuhan berencana," tegasnya.
Rencana Rivaldi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, dikatakan kuasa hukumnya, Sindy Sembiring.
Awalnya, ia menjelaskan terlebih dahulu identitas Rivaldi bukanlah Andika.
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Iringan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi ke Kaltim
Sindy Sembiring menegaskan kliennya bukanlah bernama Andika seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana pada tahun 2016.
"Karena pada saat persidangan di tahun 2016 tersebut kan tidak pernah membahas sekalipun. Kami membahas tetapi kan pihak hakim maupun jaksa tidak menganggap hal tersebut kan gitu kan," ujar Sindy.
Sindy mengatakan pihaknya menduga hal tersebut merupakan kekhilafan hakim. Sehingga, identitas Rivaldi akan menjadi pembahasan dalam pengajuan PK tersebut.
"Kami bahas kembali bahwa Rivaldi adalah Rivaldi bukannya Andika," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejutan! Kades Panjalin Kidul Unggul di Survei Pilkada Majalengka 2024