“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bawaslu yang telah berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih ini, sesuai dengan salah satu misi Bawaslu yakni melindungi hak pilih di seluruh negeri,” tambah Ridwan.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Cirebon mengajukan tanggapan terhadap proses pemutakhiran baik pleno di tingkat PPS maupun PPK.
Dalam catatan Bawaslu, terdapat 96 masukan yang berasal dari 22 kecamatan.
Namun setelah dilakukan pengecekan silang, daftar inventarisir masalah tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU Kabupaten Cirebon. (*)