Bocor Alus! Tahapan Pengadaaan PPPK Dimulai September 2024

Kamis 29-08-2024,09:43 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – KemenPANRB mengeluarkan surat B/3915/S.SM.01.00/2024 ditujukan kepada seluruh kepala Biro Bidang Kepegawaian/SDM instansi pusat dan kepala BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah menjelang pendaftaran PPPK 2024.

Surat tersebut adalah kelanjutan dari aktivitas sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang telah diselenggarakan pada 23 Agustus 2024.

Surat ini juga sebagai bahan pemberitahuan bahwa penyerahan SK penetapan formasi PPPK 2024 akan dilakukan pada 30 Agustus.

BACA JUGA:Rumah Rengganis Gelar Kemah Sastra, Puisi Karya Para Peserta Akan Dibukukan

BACA JUGA:Pilbup Cirebon Memanas, KIM Pecah Memunculkan Poros Baru

"Tindaklanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan MenPANRB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK T.A. 2024 yang akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024," demikian petikan surat yang ditandatangani 24 Agustus 2024 tersebut.

Terkait jadwal pendaftaran PPPK 2024, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024 menyampaikan bahwa tahapan pengadaan PPPK 2024 akan mulai dilakukan pada September mendatang.

2

"September Oktober untuk pengadaan PPPK,” kata Aba Subagja dalam raker yang juga dihadiri MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto itu.

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Cirebon Bisa 4 Pasang Cakada, Nama Asdullah Menguat

BACA JUGA:Keluar dari KIM, PKB dan Partai Golkar Usung Luthfi -Dia Ramayana di Pilkada Kabupaten Cirebon

Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas menjelasan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN atau honorer melalui tiga peraturan.

Tiga regulasi tersebut, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Menteri Anas juga menyampaikan permohonan maaf karena PP Manajemen ASN belum bisa diterbitkan.

BACA JUGA:WHO Tetapkan Mpox Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Lakukan Upaya Ini

BACA JUGA:Digelar Selama 3 Hari, Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar

Kategori :