Dia membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan pembahasan RPP Manajemen ASN molor dari target yang ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni mestinya sudah terbit April 2024.
"Antara lain karena banyak substansi yang diatur (dalam Rancangan PP Manajemen ASN),” kata MenPANRB Azwar Anas.
Dia juga mengungkapkan bahwa substansi masalah yang diatur di RPP Manajemen ASN cukup kompleks.
BACA JUGA:Jimus Dikabarkan Merapat Ke Hj Wahyu Tjiptaningsih, Bejo Kasiyono: Kita Kroscek Dulu
BACA JUGA:Beri Arahan ke Generasi Muda, Kapolresta Cirebon Lakukan Penyuluhan di SMAN 1 Palimanan
Namun, dikatakan bahwa penyelesaian masalah honorer tidak harus menunggu terbitnya PP Manajemen PPPK.
Pengadaan PPPK 2024 bisa dilakukan dengan berpedoman pada tiga KepmenPANRB yang sudah diterbitkan.
”Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” kata Menteri Anas. (*)