Kasus Vina Cirebon segera Berakhir, Ahli Psikologi Forensik: Buka Ekstraksi Data Gawai Vina - Eky

Minggu 01-09-2024,08:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADAR CIREBON - Kasus Vina Cirebon bisa segera berakhir bila bukti ekstraksi data di gawai almarhumah Vina Dewi Arsita dan almarhum Muhammad Rizky Rudiana, dapat dibuka.

Sejauh ini, bukti ekstraksi tersebut berada di tangan kuasa hukum Edwin Partogi yang secara tidak sengaja menemukannya pada berkas salah satu terpidana.

Namun transkrip pembicaraan tersebut selama ini tidak dijadikan bukti dalam persidangan maupun penyidikan.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan, bukti ekstraksi data dari gawai ini merupakan bukti penting yang perlu dibuktikan keasliannya.

"Berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana)," kata Reza Indragiri, kepada Radar Cirebon, belum lama ini.

Bila bukti ekstraksi gawai tersebut otentik dan benar, tentu saja akan menjadi petunjuk penting bagi Kasus Vina Cirebon.

Menurut dia, belakangan memang tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud.

Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya.

Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata bisa mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa masal.

Kemudian dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga orang di daftar pencarian orang (DPO).

"Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar?" tanya dia.

Jika ya, kata Reza, pertanyaan kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?

Sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.

Menurut Reza, sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut. 

"Merespon itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri?" tanya Reza lagi.

Kategori :