Pencabulan Oleh ART, Korbannya 2 Bocah di Bawah Umur , Begini Modusnya

Rabu 04-09-2024,18:01 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Terduga pelaku berinisial AF kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

AF telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh polisi. Itu dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi. 

Siska mengungkapkan, AF seorang ART berusia 44 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berusia 11 dan 7 tahun.

BACA JUGA:TASPEN Cabang Cirebon Meriahkan Hari Pelanggan Nasional

BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Agustus 2024, Terendah di Jawa Barat

Modus yang dilakukan oleh pelaku sungguh keterlaluan. Dia melakukan tindakan bejat itu dengan cara menggesek-gesek kemaluannya kepada dua korbannya.

2

"Modusnya yaitu dengan cara menggesekan kemaluan terlapor kepada korban, kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah melakukan perbuatan selama lima kali terhadap korban," demikian dikatakan Siska, dilansir dari JPNN, Rabu (4/9/2024). 

Menurut Siska, aksi bejat AF terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtuan korban melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.

Siska menjelaskan, bahwa AF adalah ART yang tinggal di sebuah rumah penyalur jasa tenaga home care. 

BACA JUGA:Mental Pemain Persib Setelah Paceklik Kemenangan dan Tertahan di Peringkat 8, Begini Kata Bojan Hodak

Sedangkan korbannya, dua anak di bawah umur yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya, bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor itu kepada korban yang terhadap korban dua orang ini," tutur Siska. 

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," pungkas Siska.

Kategori :