Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Senin 09-09-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Sunarno menegaskan, lima saksi yang disebut melihat peristiwa kecelakaan tidak bisa dijadikan bukti baru.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Sambut Tim Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK Jawa Barat

BACA JUGA:Potensi PHK di Sektor Tekstil dan Garmen

"Keterangan dari saksi Okta Rangga Pratama, Renaldi, Adi Haryadi, M Ismail, dan Purnomo mengenai kecelakaan tidak dapat dijadikan novum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Sementara itu, Jutek Bongso salah satu Tim kuasa hukum para terpidana ditemui usai sidang mengatakan, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihatlah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," katanya.

Menurut Jutek, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Bank Sampah – PATRA MAN 1 Kota Cirebon, Habis Sampah Terbitlah Rupiah

2

BACA JUGA:PKB Solid Menangkan Idola

"Bukan menolak, tapi mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materil," ujarnya.

Disebutkan Jutek, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Distribusikan 13.000 Liter Air Bersih Kepada Warga Banjarwangunan

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," sebutnya.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

Kategori :