Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Senin 09-09-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah sempat ditunda dua jam, sidang Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin 9 September 2024.

Keenam terpidana akhirnya bisa dihadirkan untuk menjalani sidang tersebut. Mereka (terpidana) adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini jaksa, sesuai dengan penetapan majelis hakim yang disampaikan pada sidang perdana 4 September 2024.

BACA JUGA:Cerita Maarten Paes Saat Dirinya Berhasil Menepis Tendangan Penalti Pemain Arab Saudi

BACA JUGA:Astra Daihatsu Cirebon Tuparev Hadirkan Layanan Trade-in

BACA JUGA:Banking AI Day, Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia

Sidang kali ini dihadiri oleh 10 orang jaksa yang ditugaskan untuk membacakan tanggapan memori PK. 

2

Sunarno salah satu Tim Jaksa membacakan kesimpulan bahwa seluruh isi memori PK yang diajukan pemohon (6 terpidana) bukanlah keadaan baru, bukti baru atau novum baru. 

Atas dasar itu, Jaksa meminta Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menolak PK yang diajukan keenam terpidana. 

"Permohonan peninjauan kembali terpidana harus ditolak. Sehingga, alasan-alasan dari penasihat hukum para pemohon peninjauan kembali tersebut haruslah ditolak karena bukan merupakan alasan-alasan untuk dapat dilakukannya peninjauan kembali berdasarkan pasal 263 ayat 2 kuhap."

BACA JUGA:Beri Dukukan dan Motivasi Kafilah Jabar, Sekda Herman Hadiri Pembukaan MTQN XXX 2024

BACA JUGA:Paskibra SMK Ulil Albab Raih Segudang Prestasi

"Dan terpidana tetap dijatuhi pidana dan putusan yang dimohonkan peninjaun kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku," ungkapnya.

Sunarno menjelaskan, pengajuan saksi-saksi oleh tim penasihat hukum sebagai novum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Keterangan saksi seperti Teguh Wijaya, Saka Tatal, dan Liga Akbar tidak dapat dijadikan novum, karena kesaksian mereka sudah diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tanpa adanya intimidasi fisik maupun psikis, dan sudah dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon," jelasnya.

Kategori :