Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit

Kamis 12-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Sanksi tegas ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kategori :