Hasilnya, 23 pasangan tertangkap tangan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial berbasis aplikasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan bahwa praktik ini dijalankan oleh pasangan suami-istri, di mana sang suami menawarkan istrinya melalui aplikasi tersebut.
“Ada dua pasangan yang mengaku suami-istri. Kami menduga suaminya terlibat dalam menawarkan istrinya lewat aplikasi. Kasus ini masih kami dalami,” kata Tarsidi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, belasan pasangan di luar nikah ini dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, termasuk pasangan yang diduga terlibat dalam prostitusi berbasis aplikasi.
“Kami akan memberikan denda bagi beberapa pasangan yang terbukti terlibat prostitusi berbasis aplikasi,” tegasnya.