JEMBER, RADARCIREBON.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat pengguna jalan akan pentingnya waspada saat melintasi perlintasan sebidang.
Imbauan ini disampaikan terkait insiden yang terjadi pada Selasa 1 Oktober 2024 yang melibatkan sebuah truk yang menemper KA Pandalungan relasi Gambir-Jember.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa KA Pandalungan tujuan Jember pada pukul 08.50 terganggu perjalanannya dikarenakan tertemper sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman.
BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak Masyarakat Teladani Kepribadian Rasulullah SAW: Jauhi Riba dan Judi
BACA JUGA:1 Oktober, Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:Blusukan ke Kelurahan Karya Mulya, Suhendrik Serap Aspirasi Warga
“Akibat dari insiden yang terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” terangnya.
Selain menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan, juga menyebabkan masinis, asisten masinis dan satu petugas yang turut jalan di lokomotif mengalami cedera. Sedangkan untuk semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.
“Untuk petugas yang cedera sudah ditangani oleh petugas paramedis kereta api yang sudah di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat untuk dilakukan perawatan.”
BACA JUGA:Wakapolres Cirebon Kota Cek Kondisi Tahanan, Pastikan Kesehatan dan Fasilitas Memadai
BACA JUGA:Komitmen Pasangan ASIH untuk Kaum Buruh di Jawa Barat, Bahas Soal Hak dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan Bergengsi Kompolnas Award 2024
“Selain itu KAI juga mengirimkan lokomotif penolong untuk menggantikan lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan” terang Cahyo.
Keselamatan selalu menjadi prioritas dalam setiap operasional kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun KAI.
"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.
BACA JUGA:Asuransi Astra Raih Indonesia DEI & ESG Awards 2024
BACA JUGA:Santri Ponpes Abu Manshur 1 Raih Juara Satu Pencak Silat Pagar Nusa Championship
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi pada KA Pandalungan relasi Gambir - Jember.
KAI juga akan memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)