17 Tersangka, Ratusan Ribu OKT, Hasil Operasi Polres Indramayu Selama September

Kamis 03-10-2024,10:08 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Polres Indramayu merilis hasil operasi pemberantasan narkoba dan obat-obatan teralarang selama September 2024. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu baru-baru ini dilaporkan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu telah berhasil menyita sebanyak 331.375 butir obat keras tertentu (OKT).

Ratusan tibu OKT berbagai jenis tersebut merupakan hasil dari operasi selama bulan September 2024. 

Tidak hanya m enyita OKT, polisi juga berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 8,68 gram, dan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 270 butir.

BACA JUGA:SDN Sadagori dan LPAI Bersatu Melawan Perundungan

BACA JUGA:Pastikan Kampanye Aman, Bawaslu Kota Cirebon Gelar Apel Kesiapan

Dijelaskan oleh Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, anak buahnya juga menangkap 17 orang tersangka dari 14 kasus narkoba. 

2

Rinciannya adalah 7 kasus narkotika jenis sabu, dan 7 kasus OKT. 

“Kasus sabu ada 8 orang yang diamankan, kasus OKT ada 9 orang. Dari 17 orang tersangka itu 16 orang masuk kategori pengedar, dan 1 pengguna,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut Ari menambahkan, ke-17 tersangka diringkus di 11 lokasi berbeda. 

BACA JUGA:Mengenang Tragedi Kanjuruhan, ICJR: Pemerintah Gagal dan Ingkar Janji Tuntaskan Kasus Ini

Lokasi penangkapannya yakni di wilayah Indramayu Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang, dan Lohbener. 

Sedangkan, barang bukti yang disita, kata Ari, selain narkoba, ada juga handphone (HP) 16 unit, uang tunai Rp1.061.000, 3 unit motor,  dan satu unit timbangan digital. 

“Adapun ancaman hukuman bagi pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan Rp 800 juta hingga Rp10 miliar,” ungkapnya. 

Sedangkan, bagi pengedar OKT dikenakan pasal 435 atau 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

Kategori :