17 Tersangka, Ratusan Ribu OKT, Hasil Operasi Polres Indramayu Selama September

Kamis 03-10-2024,10:08 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Bagi tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahin 1997, ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan pengguna dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau impelemtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarlan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehab,” tandas Ari.

Kategori :