Gaji yang akan diterima bagi yang lolos seleksi PPPK ternyata bervariasi. Untuk formasi guru kisarannya antara Rp3,2 juta-Rp3,6 juta.
Adapun untuk formasi tenaga kesehatan dari Rp2,8 juta sampai Rp 3,8 juta, dan tenaga teknis Rp2,2 juta-Rp3,6 juta.
Besaran gaji minimal hingga maksimal ini berbeda-beda sesuai formasi dan tugas kerja masing-masing.
"Untuk persyaratan lengkap mengenai seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka, dapat diunduh melalui tautan https://tinyurl.com/pengadaanpppkmjlk2024," imbuh Gatot.
Tahapan pendaftaran seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dimulai pada 1 - 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, akan dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024.
"Jadi, seleksi PPPK tahun ini dikhususkan untuk pelamar prioritas, guru atau pegawai eks THK-II, guru atau pegawai non-ASN, dan alumni PPG," tandas Gatot Sulaeman.