RADARCIREBON.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 11 kasus narkotika pada periode Oktober 2024.
Dari 11 kasus narkotika tersebut, ada 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Rata-rata berperan sebagai pengedar.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (29/10/2024), Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan, selain menangkap para tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 181,51 gram.
BACA JUGA:Vivo Y17: HP Murah Meriah untuk Pelajar dan Mahasiswa
BACA JUGA:3 Kali Debat Kandidat Pilwalkot Cirebon, Besok yang Pertama
“Di mana itu dipecah-pecah menjadi 275 paket kecil siap edar dan satu paket ukurang yang besar yang belum dipecah-pecah,” jelas AKP Juntar.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan tembakau sitentis seberat 26,69 gram. Kemudian obat keras terbatas sebanyak 2.127 butir.
“Kami juga mengamankan handphone berbagai merk, 3 timbangan digital, 7 pack plastik grip warna bening, 5 buah lakban berbagai warna, dan sisa uang penjualan narkotik 650 ribu,” ungkap Juntar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagian besar terjadi di wilayah Kota Cirebon.
BACA JUGA:Puluhan HP Milik Anggota Polres Cirebon Kota Diperiksa Propam, Ada Apa?
BACA JUGA:3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro
Namun demikian ada juga kasus yang bermula di Kota Cirebon kemudian dilakukan pengembangan hingga ke luar kota.
“Sebagian kecil (pelaku) orang luar kota cirebon, hasil pengembangan,” jelasnya.
AKP Juntar mengungkapkan, selama Oktober 2024, total pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika.