5 di antaranya merupakan kasus narkotik jenis sabu-sabu, 1 jenis tembakau sintetis dan 5 kasus obat keras terbatas alias OKT.
Adapun sebaran wilayahnya yaitu untuk Kota Cirebon ada 3 kasus di wilayah Kecamatan Harjamukti, 1 di Kecamatan Pekalipan, 3 di Kecamatan Kejaksan, dan 2 Kecamatan Kesambi
Kemudian ada 1 kasus di Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan 1 kasus di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel atay maps.
Sedangkan dalam transaksi obat keras terbatas, tersangka menjual obat secara online atau COD.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis adalah Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp8 miliar.
Tersangka juga dituntut dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar.
Untuk tersangka penyalahggunaan obat keras terbatas dituntut dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda sebanyak Rp500 juta.