AKP Anggi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Untuk hukumannya selama 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka ANS kepada wartawan mengaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak Oktober 2023.
"Saya upload (unggah) di Instagram dengan akun pribadi. Follower Instagram saya sudah 16,2 ribu. Perbulannya saya mendapat Rp2 juta," akunya.