Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa Pilkada tidak memiliki persoalan.
Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.
BACA JUGA:Pernyataan Pj Bupati Cirebon Pasca Atap Gedung Ambruk di SMPN 1 Talun
BACA JUGA:Daftar Nama Korban Atap Gedung Ambruk di SMPN 1 Talun, Pj Bupati Langsung ke Lokasi
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti
menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK beberapa waktu lalu.
Dikatakan pula oleh Ketua MK bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada menggunakan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
BACA JUGA:Teknisi AHASS Siap Adu Keterampilan Teknis Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania
BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Ajak Sekretaris Daerah Se-Jabar Sukseskan Agregasi Pembangunan Daerah
Suhartoyo pun memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.
MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo menegaskan MK sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
"Kira-kiranya di awal Januari 2025,” tandasnya. (*)