MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2024, Berikut Rinciannya

Selasa 10-12-2024,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 206 permohonan sengketa Pilkada 2024, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data tersebut, dilansir dari laman resmi MK per hari Selasa 10 Desember 2024 siang tadi.

Dari total itu, tercatat ada 166 permohonan diantaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.

BACA JUGA:PMII Cirebon Gelar Demo Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Anggota Dewan, Vivit: Hukuman yang Setimpal!

BACA JUGA:Kontainer Tabrak Warung di Losarang Indramayu, Anggota Koramil Gercep Evakuasi Korban

BACA JUGA:Merasa Paling Susah? Simak Nih 5 Kunci Kebahagiaan Menurut Al-Ghazali

Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. 

Permohonan tersebut resmi terdaftar pada Senin 9 Desember 2024 malam ini, sekaligus menjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.

Sementara itu, hasil Pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. 

Sampai dengan Selasa 10 Desember 2024 siang tadi, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru telah didaftarkan ke MK.

BACA JUGA:Pengguna Tol Cipali Hati-hati, Ada Pekerjaan Ini di KM 188

BACA JUGA:MyRepublic Hadir di 12 Area Baru Termasuk Cirebon Raya, Perluas Layanan Internet Berkualitas

BACA JUGA:Pernyataan Pj Bupati Cirebon Pasca Atap Gedung Ambruk di SMPN 1 Talun

Di sisi lain, hasil Pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. 

Dalam hal ini, MK sudah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil Pilkada di kabupaten tersebut.

Kategori :