Dengan demikian, 7 terpidana kasus Vina yang masih di dalam penjara tetap menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis sebelumnya.
BACA JUGA:Yamaha Grebek Pasar Rame Tiba di Cirebon, Dukung Setiap Usaha Semakin Di Depan Bareng Generasi 125
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Panitera Muda Pidana di Mahkamah Agung, Dr Yanto SH MH saat konferensi pers.
Menurut Yanto, MA menolak PK karena tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili.
Kemudian bukti baru atau novum yang diajukan pemohon PK tidak sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Di sisi lain, Jutek Bongso, mewakili Tim Kuasa Hukum Terpidana kasus Vina Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MA.
Menurut dia perjuangan belum berakhir. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan, yang pertama kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung,” imbuhnya.
“Masih banyak ya langkah, ada grasi, ada aborisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga, ya upaya hukum lain, masih banyak,” tandasnya.