Dengan keputusan ini, Pemkot Cirebon berencana untuk mengkaji dan membuat formulasi kebijakan agar dunia usaha dapat tetap bertahan dengan adanya kenaikan UMK di Kota Cirebon tahun 2025 mendatang.
Misalnya, dengan memberikan insentif yang menjadi kewajiban para pengusaha atau perusahaan, sebagai pemberi kerja, agar mereka dapat memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan nilai minimal yang ditetapkan dalam UMK.
"Agar tidak menambah biaya produksi dan menaikkan harga jual kepada konsumen, kita akan memberikan insentif, seperti insentif pajak dan sebagainya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga," imbuhnya.