Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025 Kabupaten dan Kota se-Jabar, Berikut Rinciannya

Rabu 18-12-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa 17 Desember 2024, tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.

UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp4.482.914,09.

BACA JUGA:Pj Walikota dan Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Ramchek Angkutan Nataru 2024-2025

BACA JUGA:Talaga Langit: Wisata Paling Hits di Cirebon, Tawarkan Serunya Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kuningan Dibawa ke RS Arjawinangun, Begini Kondisi Rumahnya

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu 18 Desember 2024.

Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegasnya.

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.

BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Handphone Polisi Cirebon Rutin Diperiksa

BACA JUGA:Tingkatkan Digitalisasi Pembelajaran, SMPN 2 Gegesik Manfaatkan Pijar Sekolah

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.  

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:Telkom Daerah Kuningan Dukung Siswa SMK Tingkatkan Kompetensi Teknologi

BACA JUGA:Telkom dan DKUKMPP Kota Cirebon Kolaborasi Dorong Inovasi Digital untuk Kemajuan Pelaku Usaha

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1.             KOTA BEKASI (5.690.752,95)

2.             KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)

3.             KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)

BACA JUGA:IPEBA Wisuda 68 Mahasiswa Ipeba Kampus Bernuansa Pesantren

BACA JUGA:Jelang Siaga Natal dan Tahun Baru, PLN UPT Cirebon Lakukan Penggantian Peralatan di 85 Tower Transmisi

4.             KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)

5.             KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)

6.             KOTA DEPOK (5.195.721,78)

7.             KOTA BOGOR (5.126.897,22)

8.             KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)

9.             KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)

10.           KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)

11.           KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)

12.           KOTA BANDUNG (4.482.914,09)

13.           KOTA CIMAHI (3.863.692,00)

BACA JUGA:Kantor SAR Bandung Siap Laksanakan Siaga SAR Khusus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

14.           KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)

15.           KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)

16.           KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)

17.           KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)

18.           KOTA CIREBON (2.697.685,47)

19.           KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45

20.           KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)

21.           KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)

22.           KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)

23.           KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)

24.           KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)

25.           KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)

26.           KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)

27.           KOTA BANJAR (2.204.754,48)

Kategori :