RADARCIREBON.COM – Nasib malang menimpa seorang pelajar di Kabupaten Kuningan, dicekoki minuman keras lalu diperkosa.
Saat ini polisi sudah meringkus 4 orang tersangka berinisial S, A, T dan A. Korbannya adalah seorang siswi sebuah sekolah di Kabupaten Kuningan.
Kasus pemerkosaan ini terjadi dua kali dengan korban yang sama. Korban dicekoki minuman keras sebelum diperkosa.
Kasus pertama terjadi pada akhir November 2024, kemudian yang kedua pada awal Desember 2024.
BACA JUGA:Nasib Angkot di Cirebon, Jumlahnya Menurun Drastis, Tinggal Segini
BACA JUGA:Tawuran Geng Konten di Cirebon Timur Berhasil Digagalkan Polisi, 2 Orang Diamankan
Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus ini pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Kita sudah menetapkan tersangka terkait dengan peristiwa yang diduga adalah persetubuhan anak di bawah umur. Total ada empat tersangka laki-laki, dan korban yang merupakan perempuan seorang pelajar," demikian dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Tersangka berinisial S, A, T, dan A, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kuningan. Kasat Reskrim memastikan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang lengkap.
"Hasil penyidikan petugas, alat bukti sudah lengkap sehingga sudah kita tetapkan tersangka. Semua tersangka beserta alat bukti diamankan di rumahnya masing-masing," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Berhasil Meraih Gelar Doktor di Pascarjana IPDN Jakarta
BACA JUGA:30 Ribu Ayam Lebih Ludes Terbakar di Cirebon, 5 Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 13 Januari 2025.
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil ditangkap.
"Kemudian kita dapat amankan empat pelaku masing-masing di kediamannya. Kemudian kita bawa ke kantor untuk mencari keterangan, dan mereka mengakui semua perbuatan mereka," tutur Putu.