CIREBON, RADARCIREBON.COM - Anak dan kerabat NSA, seorang pemilik yayasan yang didakwa melakukan dugaan asusila terhadap anak tirinya, dimintai keterangan oleh Propam Polres Cirebon Kota, Rabu 5 Februari 2015.
Rama Krisna dan Dedi, anak dan kerabat NSA tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Cirebon Kota, saat proses penyelidikan terhadap NSA berlangsung.
"Saya dimintai keterangan seputar kekerasan dan pemerasan terhadap Ayah saya. Saat diperiksa, saya beri tahu bagaimana rincian pemerasannya, dan juga kekerasan dimulai dari mana," ujar Rama kepada radarcirebon.com, Kamis 6 Februari 2025.
Rama mengatakan, sang Ayah juga diduga diintimidasi untuk disuruh mengaku apa yang dituduhkan oleh penjaga sel tahanan.
BACA JUGA:Dibandingkan Tahun Lalu, BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Jabar Positif di 2025
BACA JUGA:Pihak SMAN 7 Kota Cirebon Minta Maaf dan Janjikan Bimbel Gratis, Siswa: Segera Direalisasikan
"Padahalkan penjaga sel tidak punya kewenangan, harusnya yang punya kewenangan itu penyidik. Saat ditanyakan soal pemerasan, saya ditanya terkait siapa aja yang menerimanya," ujarnya.
Hal Senada diungkapkan Dedi selaku kerabat NSA. Dirinya turut dimintai keterangan soal dugaan penganiayaan serta pemerasan terhadap NSA.
"Untuk pemerasan, ada bukti transfernya, ada juga yang minta uang secara langsung saat ke rumah. Alasan minta uang, katanya agar NSA 'aman' di sel," ungkapnya.
Menurut Dedi, ada sejumlah kejanggalan terkait dugaan asusila yang dituduhkan terhadap NSA tersebut.
N, yang merupakan anak tiri NSA dan diklaim sebagai korban asusila NSA, justru tidak memiliki rasa trauma terhadap NSA.
BACA JUGA:Inovatif, Limbah Abu Sekam Padi Dijadikan Material Floor Coating Fuel Terminal Balongan
BACA JUGA:Respons Pernyataan Dedi Mulyadi, Sekolah Swasta di Kota Cirebon Tolak Serahkan Ijazah
"Kalau yang namanya orang kan pasti trauma kalau melihat orang yang mencabulinya, apalagi anak kecil. Tapi justru N saat saya ajak video call dengan NSA, dia tidak trauma kok," ucapnya.
Sementara itu, Agus Prayoga selaku Kuasa Hukum NSA menyebutkan, pihaknya mengapresiasi Propam Polres Cirebon Kota atas pengusutan dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut.
"Kita apresiasi Propam, kita berharap proses ini jadi pembelajaran ke depan. Saya menilai kasus ini cikal bakal kasus Vina yang tidak kunjung selesai hingga hari ini,"sebutnya.
Agus menuturkan, kasus yang menimpa NSA tidak seperti yang disangkakan, sebab ada banyak hal yang dinilainya maladministrasi.
"Dalam kasus penganiayaan dan pemerasan ini meski di bawah Rp 5 juta, kita berharap Propam bisa objektif," tuturnya.
BACA JUGA:HUT Gerindra ke 17, Suhendrik Dukung Edo-Farida Bangun Kota Cirebon
Sementara itu, lanjut Agus, proses persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon saat ini sudah memasuki tahapan keterangan saksi.
"Pihak-pihak yang sudah dipanggil antara lain N selaku pihak yang diduga korban, Hanifah selaku orang tua N, serta Hikmatiar, adik kandung Hanifah.”
“Dalam kesaksian, sah-sah saja orang ngaku diperkosa atau dirampok tapi bisa ga membuktikannya? Sejauh ini, tidak ada bukti kuat bahwa NSA mencabuli anak tirinya," ucapnya.
Dalam persidangan yang akan datang, Agus menjelaskan, direncanakan memanggil sejumlah saksi, antara lain Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cirebon, ahli forensik, serta dokter ahli kandungan.
"Dari saksi pihak kami, kami akan menghadirkan Evelyn yang merupakan selebgram. Evelyn ini merupakan penghubung antara Hanifah dengan Kasman Sangaji yang dulunya pengacara Hanifah.”
BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Januari 2025 Terendah di Jawa Barat, Imbas dari Penurunan Harga Komoditas
BACA JUGA:Kepsek SMAN 7 Kota Cirebon Pasang Badan, Iman Setiawan: Sanksilah Saya
“Kepada Evelyn ini, dulu Hanifah kerap curhat, salah satunya curhat tentang dugaan pencabulan oleh NSA terhadap anaknya. Namun, akhirnya Evelyn ini sadar merasa di- prank oleh Hanifah tentang dugaan pencabulan tersebut," jelasnya.
Agus yakin jika NSA bisa bebas karena sejumlah kejanggalan yang menyertai kasus tersebut.
"Kasus ini tidak pernah olah TKP, tidak pernah rekonstruksi, tidak ada bukti kuat. Termasuk saat pihak yang diduga korban menyatakan bahwa tanggal pencabulan tanggal sekian, tapi nyatanya di tanggal yang disebutkan pihak yang diduga korban tersebut, NSA tidak ada di lokasi pencabulan, artinya kan mereka bohong. Jangan sampai negara salah tangkap orang, atau kasus Vina terulang kembali," tandasnya.
BACA JUGA:Guru SMAN 7 Kota Cirebon Akui Belum Upload Nilai, Taufik: Seandainya Dikasih Waktu, Kami Selesai
Diberitakan sebelumnya, NSA yang merupakan seorang pemilik yayasan di Karawang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anak tirinya.
Dugaan asusila ini dilakukan di Karawang serta Kota Cirebon. Belakangan, kasus ini viral karena ibu N, Hanifah, melakukan podcast bersama Uya Kuya dan menceritakan soal dugaan asusila tersebut.
NSA kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka, meski bukti yang mengarah terhadap dugaan asusila ini kurang kuat. Dalam proses penyelidikan, NSA diketahui mendapatkan penganiayaan serta diduga diperas oleh oknum polisi. (rdh)