Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Kamis 13-02-2025,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

BACA JUGA:Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan

BACA JUGA:DLH dan Satpol PP Sidak Pengolahan Bebek Ungkep

Diinformasikan bahwa apabila penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha. (*)

Kategori :