
RADARCIREBON.COM - Sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sebelum sidang dimulai, Hasto sempat memberikan pernyataan. Haston mengatakan, bahwa dirinya merupakan tahanan politik.
Klaim Hasto tentang tahanan politik itu dikaitkan dengan kepentingan kekuasaan. Menurut dia, kasusnya kental dengan muatan politik.
"Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik," demikian dikatakan Hasto saat memasuki ruang sidang, dilansir dari Beritasatu.com.
BACA JUGA:Terbaru Soal Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Prabowo Akhirnya Bicara
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Hits di Ciater Subang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan Tiba
Lebih lanjut Hasto mengatakan, bahwa pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan prematur dan dipaksakan. Syarat dengan muatan tertentu.
Menurut Hasto, pihaknya sudah mengajukan saksi meringankan, namun tidak pernah dimintai keterangan.
Dia juga menyindir aparat penegak hukum yang memproses perkaranya. Menurut Hasto, dakwaan kepadanya hanya daur ulang dari proses hukum sebelumnya yang sudah inkrah.
Sekjen PDI Perjuangan itu pun menyinggung soal pelanggaran HAM serius. Dia merasa hak-haknya telah dilanggar dengan sengaja.
BACA JUGA:Siap-siap! BMKG Prediksi Musim Kemarau 2025 Jatuh di Bulan Mei, Puncaknya Agustus
BACA JUGA:KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat: Lokasinya Dibagi Secara Proporsional
Alasan Hasto, ketika berkas perkaranya lengkap atau P21, dia mengaku sedang sakit radang tenggorokan dan kram perut. Sakitnya itu disebabkan karena terlalu semangat berolahraga.
"Ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius," tandasnya.
"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan praperadilan yang kedua," imbuh Hasto.