Pelaku Dugaan Curas Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu 30-04-2025,17:12 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Warga yang mendengar teriakan dari korban, langsung membantu dan berhasil mengamankan satu pelaku.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Raih Apresiasi dari PT Pertamina EP Zona 13 atas Kinerja Operasional Pengeboran

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2024-2029, Jigus Bakal Bersinergi Wujudkan Cirebon Beriman

"Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebutnya.

Dari hasil penangkapan, kata Kapolres, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang dibawa oleh pelaku.

Antara lain, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api rakitan, sembilan butir peluru asli, satu airsoft gun, berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, serta sejumlah handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian.

"Pelaku terancam pasal berlapis, antara lain Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,"katanya.

BACA JUGA:196 Mobil Dinas di Indramayu Hilang Jejak, Lucky Hakim: Potensi Kerugian Hampir Rp20 Miliar

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang berhasil kabur.

"Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya. (*)

Kategori :