
RADARCIREBON.COM - Kecelakaan kendaraan shuttle Cirebon - Bandung yang terjadi di Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu), berbuntut dengan ditetapkannya sopir kendaraan menjadi tersangka.
Sopir shuttle dengan inisial IH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang, setelah kecelakaan yang menewaskan 3 orang penumpang pada 29, April 2025.
Diduga ada unsur kelalaian pengemudi yang memicu terjadinya kecelakaan di Km 189+400 Jalan Tol Cisumdawu.
Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan, diduga pengemudi tidak mampu mengendalikaan kendaraan dan menghindari truk yang persis berada di depannya.
BACA JUGA:Wow! Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Modal Pinjaman Hingga Rp5 Miliar, Tertarik Jadi Pengurus?
"Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Awang.
Dari pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara di Tol Cisumdawu, polisi tidak menemukan ada bekas pengereman.
Hal tersebut menjadi indikasi bahwa sopir mengantur atau hilang konsentrasi yang menyebabkan kendaraan menabrak bagian belakang truk.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pengemudi diduga kuat mengalami microsleep saat mengendarai mobilnya.
BACA JUGA:Berkomitmen 33 Tahun Dukung Pelestarian Budaya Cirebon, Herman Khaeron Raih Penghargaan
“Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi,” ujar Dodi.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, kecelakaan ini melibatkan mobil travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle Toyota Hiace bernomor polisi D-7838-AV yang dikemudikan oleh IH.
Mobil melaju dari arah Bandung menuju Cirebon dengan membawa tujuh penumpang. Kendaraan tersebut menabrak bagian belakang Hino Box bernomor polisi B-9652-TEZ .
Akibat peristiwa ini, tiga penumpang Toyota Hiace tewas di tempat kejadian perkara. Sementara, satu orang luka berat dan tiga lainnya mengalami luka ringan.
BACA JUGA:Calon SPPG Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Mulai Rekrut Relawan