“Namun di tempat berbeda saat korban pulang, dan bertemu lagi dengan tersangka yang sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam. Karena masih tidak terima karena tersinggung dengan ucapan korban, tersangka AS bersama adiknya (DPO) langsung melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban," terangnya.
Kapolres menyebutkan, akibat perbuatan tersangka dan adiknya yang masih DPO, korban mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam.
"Akibatnya Korba mengalami 20 luka bacokan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu tempat makan Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon," sebutnya.
AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.