Tidak hanya itu, tersangka JR juga mengirimkan video syur tersebut ke orang lain. Termasuk tetangga dan anak korban.
BACA JUGA:Apa Arti Kata Idul Adha? Sejarah dan Cara Memaknai Hari Raya Qurban
BACA JUGA:Jabar Tertarik Furikake, Olahan Pangan Khas Jepang yang Bisa Cegah Malnutrisi
Tujuan JR melakukan aksi tersebut adalah untuk memaksa korban kembali berhubungan dengan dirinya.
Korban sempat memblok nomor ponsel pelaku namun pelaku membuat nomor baru untuk melanjutkan aksi terornya.
Polisi menjelaskan, bahwa selama menjalani pernikahan siri, keduanya kerap merekam hubungan intim di berbagai lokasi.
Video itu belum viral di media sosial. Namun oleh pelaku sudah dijadikan sebagai media untuk menekan korban.
Sementara itu, selain meringkus tersangka berinisial JR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam.
Telepon genggam tersebut yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan dan mengirimkan video kepada korban.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.