Terbaru, OJK Tetapkan Maksimal Bunga Pinjaman Daring 0,1 Persen sampai 0,3 Persen

Kamis 22-05-2025,17:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

Sedangkan bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah, maksimum bunga 0,1% per hari untuk semua tenor. 

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," tukasnya.

Kategori :