Sedangkan bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah, maksimum bunga 0,1% per hari untuk semua tenor.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," tukasnya.