"Jika seseorang makan di restoran dengan total belanja Rp700 ribu, maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp70 ribu," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini mencantumkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap aturan.
"Terdapat sanksi administratif, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Bahkan jika pajak tidak dibayar, meskipun sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), kasusnya dapat dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Khusus untuk sektor parkir, Dasim menyoroti pentingnya digitalisasi dan transparansi. Sistem manual tidak lagi diperbolehkan.
Berdasarkan data dari Bapenda, potensi PAD dari pajak parkir pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp800 juta, dari restoran Rp11 miliar, dan dari pajak air tanah sekitar Rp8 miliar.
Ia juga menyoroti keberadaan parkir ilegal di badan jalan yang tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi.
"Parkir di badan jalan masuk kategori retribusi, bukan pajak, dan ini akan menjadi pembahasan tersendiri. Saat ini kami masih fokus pada pajak daerah. Pembahasan retribusi, termasuk parkir di jalan umum, akan dilakukan pada tahap berikutnya," pungkas Dasim.
Dengan diberlakukannya perda baru ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.