
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Pemasangan tiang dan kabel internet di Kabupaten Majalengka, diprotes warga.
Warga menilai, pemasangan tiang untuk kebutuhan jaringan koneksi internet tersebut, minim sosialiasi kepada mereka.
Karena lahan pemasangan tiang, kerap menempati fasilitas umum maupun tanah milik warga.
Kondisi tersebut, dikeluhkan oleh warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Mereka protes atas perihal itu.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Tatap Seri Selanjutnya Buat Raih Poin Lagi di World Supersport
Warga menilai, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara sembarangan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Meskipun pelaksana proyek sudah mengantongi izin perihal pemasangan tiang, namun warga meminta tetap dilakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, melalui stafnya Dadan, membenarkan bahwa pemasangan tiang internet di wilayah Kecamatan Palasah telah memiliki izin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Nomor 100.3.12/1131/PUTR.
BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Kota Cirebon Meninggal Dunia, 24 Juni 2025 Jamaah Haji Akan Tiba di Cirebon
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemasangan hanya diperbolehkan menggunakan tanah pada ruang milik jalan di ruas jalan kabupaten.
Untuk wilayah desa, pihak pelaksana proyek wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.
"PUTR hanya mengizinkan pemasangan tiang internet di badan jalan kabupaten. Sementara untuk wilayah permukiman desa, pengusaha harus berkoordinasi dengan pemerintah desa," jelas Dadan.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Palasah, Bayu Saeful Ulum, yang juga merupakan warga Desa Majasuka, turut menyoroti pemasangan tiang internet yang minim sosialisasi.
BACA JUGA:Fatayat NU Kota Cirebon Gelar Talkshow Enterpreneur